Pendidikan merupakan investasi yang meneguhkan
harga diri dan martabat seseorang. Pendidikan bahkan akan menjadi benteng yang
mampu menahan gerusan budaya dan peradaban suatu bangsa. Sedemikian pentingnya
pendidikan tercermin pada visi sejumlah pemimpin dunia yang menjadikan isu ini
sebagai pusat perhatian mereka.
Bagi
Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi
komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945
bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan
dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Makn
Pendidikan Gratis
Jika dikaji secara saksama, program
pendidikan gratis sesungguhnya bukan cuma membuka akses yang luas kepada anak
tidak mampu untuk dapat mengenyam bangku sekolah tanpa dipungut biaya. Lebih
dari itu, program ini secara gradual akan memutus mata rantai kemiskinan,
mengembalikan hak-hak anak sekaligus memanusiakan mereka yang selama ini ditindas
oleh kuasa modal. (baca :Sekolah Gratis yang Membebaskan)
“Pendidikan Gratis” di sini adalah komitmen
pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tanpa mengikutsertakan masyarakat
(orang tua) dalam hal pembiayaan, khususnya untuk keperluan operasional
sekolah. pengertian diatas mengandung , konsekuensi bahwa kebijakan pendidikan gratis sangat bergantung
pada akurasi perhitungan tentang biaya satuan (unit cost) di sekolah. Biaya satuan memberikan gambaran berapa
sebenarnya rata-rata biaya (average rill
cost) yang diperlukan oleh sekolah untuk melayani satu murid. Besarnya biaya satuan kemudian harus
dibandingkan dengan dana BOS (bantuan operasional sekolah) selisihnya di tutupi
oleh pemerintah daerah melalui regulasi anggaran yang telah di tetapkan dalam
APBD provinsi, kabupaten dan kota. inilah yang kita maksud dengan sebutan dana
sharing antara pemerintah pusat dan
daerah
Kebijakan
pendidikan gratis jelas tidak membebankan kekurangan biaya tersebut kepada
masyarakat (orang tua). Alternatifnya hanya dua, yaitu dipenuhi oleh pemerintah
(pemda) atau dibiarkan tanpa satu pihak pun yang menutupnya. Jika pemda yang
akan menutup kekurangan biaya di sekolah berarti diperlukan alokasi APBD sesuai
dengan jumlah murid. Semakin besar selisih antara BOS dengan biaya satuan dan
semakin besar jumlah murid di suatu daerah semakin besar alokasi APBD yang
diperlukan. Namun faktanya tidak
sedikit sekolah yang berinisiatif untuk menutupi kekurangan anggaran sekolah
dengan membebankan kepada siswa dengan bentuk pembiayaan yang berangam.
Ada apa dengan Pedidikan Gratis
Sebuah
pertanyaan menarik, pertama“ apakah pendidikan gratis masih layak untuk kita
pertahankan atau mengembalikan pada gagasan awal sekolah bersubsidi dan non
subsidi”? kedua apakah pendidikan gratis merupakan kewajiban pemerintah ataukah
dipandang beban APBN/APBD ? ataukah pendidikan gratis hanya gengsi politisi
yang terlanjur berjanji pada momentum kampanye pilkada ? ,Memasuki tahun ketiga realisasi program
pendidikan gratis di Sulawesi Selatan, sejumlah pihak masih menyisahkan kesangsian dan tanda tanya akan
keberhasilan. di
lain pihak pemerintah kota Makassar juga gencar melakukan kritik terhadap
realisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2008 tentang penyelenggaraan
pendidikan gratis di Sulawesi Selatan.
Faktanya, dalam merealisasikan
komitment pendidikan gratis tidaklah menghabiskan sedikit anggaran dari APBN
dan APBD Provinsi, kabupaten/kota yang ada d Sulawesi selatan. Sebelumnya di
tahun 2008 telah dibuat Memorandum of
understanding (Mou) sebagai bentuk nota kesepahaman antara pemerintah
provinsi, dan kabupaten/kota untuk merealisasikan program ini dengan uji coba di 11 kabupaten/kota
yakni Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng,
Bulukumba, Selayar, Pangkep, Barru, Tana Toraja, Luwu Utara, dan Sinjai.
Anggaran untuk ujicoba pendidikan gratis di 11 daerah tersebut berkisar Rp 644 miliar yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 405 miliar, APBD provinsi Rp 125 miliar, dan sisanya dari pos APBN. Pemerintah juga tidak melarang adanya bantuan pihak ketiga untuk membantu kelancaran pendidikan. Dalam petunjuk teknis (juknis) disebutkan sedikitnya 15 komponen pembiayaan yang masuk dalam alokasi program pendidikan gratis. di tahun kedua 2009, jumlah alokasi dana pendidikan gratis dari APBD provinsi mencapai 193.6 miliyar, (Kep. Gubernur Sul-Sel tahun 2008), jumlah ini meningkat tajam setelah program pendidikan gratis direalisasikan merata di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi selatan, kemudian alolasi terakhir yang dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi “bahwa jumlah yang telah kucur ke kabupaten kota untuk penyelenggaraan pendidikan gratis telah mencapai 216 miliyar.
Anggaran untuk ujicoba pendidikan gratis di 11 daerah tersebut berkisar Rp 644 miliar yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 405 miliar, APBD provinsi Rp 125 miliar, dan sisanya dari pos APBN. Pemerintah juga tidak melarang adanya bantuan pihak ketiga untuk membantu kelancaran pendidikan. Dalam petunjuk teknis (juknis) disebutkan sedikitnya 15 komponen pembiayaan yang masuk dalam alokasi program pendidikan gratis. di tahun kedua 2009, jumlah alokasi dana pendidikan gratis dari APBD provinsi mencapai 193.6 miliyar, (Kep. Gubernur Sul-Sel tahun 2008), jumlah ini meningkat tajam setelah program pendidikan gratis direalisasikan merata di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi selatan, kemudian alolasi terakhir yang dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi “bahwa jumlah yang telah kucur ke kabupaten kota untuk penyelenggaraan pendidikan gratis telah mencapai 216 miliyar.
Khusus
di kota Makassar, RAPBD Pokok 2009 untuk mendanai 400-an sekolah tersebut, makassar
dibutuhkan anggaran sekitar Rp70an miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai
operasional pendidikan dan kegiatan penunjang sekolah. Dana ini lebih besar
dari alokasi dana program sekolah gratis tahun 2008 yang hanya Rp3 miliar untuk
31 sekolah yang diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu. dana yang diusulkan
untuk APBD Pokok 2009 itu merupakan dana "sharing" dengan Pemprov
Sulsel yang berkewajiban mengalokasikan 40 persen dana dari total kebutuhan
setiap kabupaten/kota. Untuk kota Makassar alokasi dana sharing pendidikan
gratis berdasarkan keputusan gubernur
sel-sel berkisar Rp. 23,7
miliyar,-, ini merupakan jumlah alokasi yang tersesar di provinsi Sul-Sel,
berdasarkan jumlah sekolah dan jumlah siswa yang ada di kota Makassar. Sehingga
kewajiban pemerintah kota makassar untuk mengalokasikan dana program pendidikan
gratis dari APBD terbilang paling besar yakni mencapai 58 miliyar.
Berbagai kalangan mengapresiasi yang cukup tinggi terhadap komitmen pendidikan gratis
yang tidak hanya sekedar bumbu-bumbu kampanye pilkada, namun mampu menunjukkan
fakta yang rill, atas kerjasama Pemrov dan Pemda kabupaten/Kota se-Sul-Sel, meskipun
pada persoalan teknis masih bayak yang perlu di benahi. pernyataan bahwa
“masyarakat tidak butuh janji namum butuh bukti” mungkin lebih tepat di sandingkan
dengan kenyataan di atas. namun mesti diakui di beberapa kalangan politisi,
maupun pemerintahan masih memandang kebijakan ini tidak efektif karena tidak
sesuai dengan peruntukannya, dan parahnya ada pula yang merasa ini semacam
tekanan. kita bisa saja berasumsi bahwa
beban APBD yang semakin membengkak menjadi persolalan pokok (grand problem) yang menyebabkan komitmen
pemerintah terhadap pendidikan gratis tergoyahkan, mendahului proses evaluasi
terhadap kebijakan yang telah dijalankan dengan komitmen bersama.